KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri kotamobagu menetapkan mantan kepala dinas perdagangan, koperasi-UKM kotamobagu berinisial H.A tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pasar kuliner tahun 2020.
Selain H.A, kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga orang itu yakni MM selaku PPK dan pihak ketiga (kontraktor) YS dan DD
Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka mantan Kadisperindagkop-UKM kotamobagu H.A bersama ketiga orang lainnya langsung dilakukan penahanan di rutan klass IIb kotamobagu selama dua puluh hari kedepan.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapak bagi pedagang kaki lima, tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.1,9 milliar.
“Tadi setelah diberikan hak-haknya termasuk didampingi kuasa hukum dan diperiksa kesehatan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kotamobagu,” pungkasnya.
Diketahui proyek pembangunan lapak pedagang kaki lima tahun 2020 yang berlokasi di eks lahan RSUD Datoe Binangkang, yang menelan anggaran sebesar Rp. 1,9 milliar.
(Hel)