Hukum & Kriminal

Penggugat Diwakili Kantor DR. Muslim Mamulai & Associates Menangkan Gugatan atas Tergugat PT. PT.Indomarco Adi Prima

PALU, TAGAR-NEWS.com – Acil Achmad Yani melalui kuasa hukumnya memenangkan gugatan tingkat pertama atas perkara gugatan terhadap pihak tergugat PT. INDOMARCO ADI PRIMA.

Penggugat yang dikuasakan kepada I Gede Chakradeva Adhiprabowo SH MH, Sam Sam M SH, Khasogi Hamonangon SH dan Agusalim SH pada kantor DR. Muslim Mamulai & Associates, dalam gugatannya kepada tergugat PT.Indomarco Adi Prima Pusat Cq. PT.Indomarco Cab. Manado Cq. PT. INDOMARCO POINT PALU, atas keberatan klien mereka yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Chairil Anwar, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua, Suratno, S.Sos., S.H., M.H. dan Sujarwadi, S.H. masing-masing Hakim Ad-Hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Pal tanggal 14 April 2022, dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, yang juga di hadiri Sri Wahyuni, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu dan Kuasa Hukum Penggugat, serta tanpa dihadiri Kuasa Hukum tergugat.

MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
– Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus
sejak putusan ini dibacakan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat, sejumlah :
Uang Pesangon : 3 X Rp.3.715.000,- = Rp.11.145.000,-
Uang Penggantian Hak :
Cuti Tahunan yang belum diambil Rp. 3.715.000,-x12:25 = Rp. 1.783.200,- +
Jumlah : Rp.12.928.200,-
Upah Proses : 3 X Rp.3.715.000,- = Rp.11.145.000,- +
Total Rp.24.073.200,- (Dua puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara yang diperhitungkan
sebesar Rp.240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Menurut kuasa hukum penggugat dari kantor DR. Muslim Mamulai & Associates, yang disampaikan Khasogi Hamonangon SH, Bahwa Majelis Hakim Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal sudah tepat dalam penerapan Hukum.

Dia menjelaskan SP 1, 2 dan SP 3 adalah bentuk pembinaan bagi karyawan yg melanggar Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan.

“Hal ini tidak dilakukan Pihak Tergugat PT. INDOMARCO ADI PRIMA, hal mana dasar mem-PHK pun merupakan budaya lokal Stock Point Palu yaitu melakukan pemecahan nota untuk mencapai target,” kata Khasogi Hamonangon SH

“Sehingga tak didapati kesahalah berat yang dimaksud Pihak Tergugat PT. INDOMARCO ADI PRIMA PALU,” sambungnya.

Khasogi Hamonangon SH, menambahkan lagi pula, dalam UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tetap memberikan hak Normatif bagi karyawan yang di PHK tanpa memperhatikan hak sebagaimana Putusan Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal pada tanggal 27 Juni 2022.

 

(*)