BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menahan tersangka SL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembangunan di SD Erpak Wangurer tahun 2020.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka yang merupakan Direktur CV. MR menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Khusus, Senin 1 Agustus 2022.
“Ya benar tersangka SL sudah kami tahan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Bitung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son SH MM MH.
Kajari Frenkie menjelaskan, penetapan SL sebagai tersangka, melalui proses penyidikan selama dua bulan.
“Apa yang menjadi dugaan korupsi adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari politeknik, dan didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya,” terangnya
Sehingga didapati oleh ahli dari Politeknik, lanjut Kajari, berupa pemeriksaan fisik pekerjaan terdapat kerugian negara sebesar Rp 210.393.124.
“Ada sejumlah uang sebesar Rp 73. 269. 627 yang belum diserahkan PT. PP ke CV. MR. Ini diluar dari kerugian negara yang sudah dihitung oleh tim ahli dari uang yamg telah diterima tersangka sebesar Rp 1 Miliar 61 juta,” tandasnya.
(*/Hel)