Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa 2 Agustus 2022, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pedagang Pasar 23 Maret dan Pasar Ikan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifudin J Mokodongan, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, didampingi anggota DPRD Eka Masoeri, Ahmad Sabir, Yunita Lontoh, Stewart Adityo Pantas, Anugerah Beggie Gobel, serta dihadiri oleh Dinas terkait.
Dalam kesempatannya, Wakil Ketua DPRD Syarifudin J Mokodongan mengatakan bahwa, ada dua yang dibahas dalam RDP tersebut, yaitu dari pedagang Pasar 23 Maret dan pedagang Pasar Ikan.
“Di sisi lain pedagang Pasar 23 Maret, kita langsung to the point, kita menuntut hak namun dengan tidak melanggar aturan. Para pedagang itu harus paham bahwa berjualan di bahu jalan itu salah karena telah melanggar aturan dan merampas hak orang lain,” katanya.
Selain itu lanjut Syarif sapaan akrabnya, jika terjadi konflik saat akan direlokasi, maka itu adalah cerminan dari pemerintah.
“Jika konflik terjadi, itu adalah cermin pemerintah. Konflik itu bukan harapan dari kami anggota DPRD, dan kami pasti akan menyarankan dan merekomendasikan karena itu tugas wakil rakyat karena kita juga bagian dari masyarakat,” jelasnya.
ADVERTORIAL