KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – FT (19) diringkus tim Resmob Polres kotamobagu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK. FT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022.
Perbuatan terduga pelaku tersebut korban hamil 7 bulan. FT ditangkap tim Resmob di kelurahan Gogagoman Senin 1 Agustus lalu tanpa perlawanan.
Diketahui Modus pelaku melakukan aksinya yakni menjalin hubungan (pacaran) dengan korban yang baru berusia 17 tahun, kemudian membujuk korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga korban hamil.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya singkat.
(*/Hel)