JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. mengatakan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) merupakan suatu terobosan maju dari ide cemerlang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku. Dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, langkah cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat.
Dijelaskan Barita, Keberadaan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53 tanggal 21 Desember 2020 merupakan kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehingga tidak ada ruang bagi Jaksa/pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian.
“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” terangnya, saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun dari sebagian laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.
Lanjut dikatakan Ketua Komjak, Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan.
Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi.
Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela.
Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan/laporan/keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa/pegawai Kejaksaan yang menyimpang.
Barita berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan.
Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.
“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” jelasnya.
(*/Hel)