Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut, Kejati Sulteng Tahan Kadis PUPR

PALU, TAGAR-NEWS.com – Dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menahan satu orang tersangka. Kamis 11 Agustus 2022.

Tersangka yang ditahan yakni BM merupakan kepala dinas PUPR kabupaten Banggai Laut, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH, dalam rilisnya.

Ia mengatakan BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022,” pungkas Reza.

Diketahui proyek pembangunan stadion banggai laut ini menelan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut. 

 

(Wan)

Pos dibuat 2454

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas