KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri kotamobagu melalui bidang Pengelola barang bukti dan barang rampasan (P3BR) melaksanakan pengembalian barang bukti yang diantarkan langsung ke tempat pemiliknya.
Barang bukti yang dikembalikan tersebut yakni tiga unit kendaraan roda dua dalam perkara pengrusakan dan pencurian. Pengembalian ketiga unit barang bukti kepemiliknya tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Adapun barang bukti kendaraan roda dua yakni, Mio M3 warna hitam metalic nopol DB 3756. Berdasarkan putusan pengadilan negeri kotamobagu No: 152/pid.sus/2022/pn-ktg, tertanggal 11 Agustus 2022, Honda CBR warna merah putih Nopol DB 3060 CGf dan Honda CBR warna merah Nopol DB 5416 CG. Berdasarkan putusan PN Ktg No: 184/pid.b/2021/PN ktg, tertanggal 23 Agustus 2021.
Penyerahan tiga unit babuk dipimpin langsung kepala seksi P3BR Zulhiah Jayanti Manise SH, didampingi sejumlah staff bidang Barang bukti dan Pidana umum.
Kepala seksi intelejen Meidy Wensen SH, dikonfirmasi Selasa 30 Agustus 2022, mengatakan pihaknya melalui bidang P3BR dengan programnya “BARUNDAK” (Barang Bukti Diantar Dengan Aman Sampai Ke Tempat). Dimana barang bukti milik saksi korban dikembalikan dengan mengantar langsung ke tempat pemiliknya.
“BARUNDAK ini, untuk pengembalian babuknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht),” terangnya.
Lanjut kata dia, Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan antar barang bukti atau yang berkaitan dengan barang bukti cukup dari rumah dengan menghubungi petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Pelayanannya pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA Terkhusus untuk pengantaran Barang Bukti layanan dilaksanakan setiap hari Kamis. Kami juga menyediakan kontak bagi masyarakat yang membutuhkan informasi bisa menghubungi Hotline: 082190047658,” ujar Meidy.
Sembari menambahkan, Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan BARUNDAK ini ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1.Perkara telah berkekuatan hukum tetap
2.Amar putusan barang bukti dikembalikan kepada pemohon atau pemilik
3.Memiliki kartu identitas dengan menunjukkan KTP atau SIM asli serta menyertakan fotocopynya.
(Hel)