Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan SD Erpak Wangurer Tahun 2020, Penyidik Serahkan SL ke JPU

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik pada tindak pidana khusus kejaksaan negeri Bitung menyerahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) berinisial SL ke jaksa penuntut umum (JPU).

Tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembangunan di SD Erpak Wangurer tahun 2020.

Hal itu dikatakan Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma SH, saat dikonfirmasi Kamis 8 September 2022.

“Iya hari ini tim penyidik telah melaksanakan penyerahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU. Sebelum diserahkan yang bersangkutan (tersangka) telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Seperti diketahui tersangka SL merupakan Direktur CV. MR, ia ditetapkan tersangka oleh kejari Bitung setelah melalui tahap penyidikan selama 2 bulan atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pembangunan di SD Erpak Wangurer tahun 2020.

Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 210.393.124.

 

(Hel)