JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan untuk menjadi JAKSA YANG SEUTUHNYA, syaratnya adalah saudara harus menjadi Jaksa yang memahami nilai Tri Krama Adhyaksa SATYA, ADHI dan WICAKSANA serta mampu mengatualisasikannya dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang serta kehidupan saudara sehari-hari.
Mengenai nilai SATYA, Jaksa Agung menjelaskan SATYA memiliki makna yang erat kaitannya dengan loyalitas, integritas, dedikasi dan kejujuran dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang diemban oleh seorang Jaksa.
“Loyalitas atau kesetian sesungguhnya adalah nilai yang netral, bisa loyal terhadap keburukan ataupun loyal kepada kebaikan, tergantung darimana saudara sekalian akan membangun loyalitas tersebut. Jika loyalitas yang saudara bangun bersumber dari sanubari saudara dengan diiringi dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka loyalitas saudara akan mengarah kepada arah kebaikan,” ujarnya
- Burhanuddin menjelaskan nilai SATYA ini akan mengarahkan saudara menjadi Jaksa yang berintegritas. Jaksa yang berintegritas adalah jaksa yang menjunjung tinggi kejujuran dan kedisiplinan, serta selalu menunjukkan kesesuaian antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam tindakannya,
“Jaksa yang berintegritas akan selalu berupaya untuk bersikap objektif dalam memberikan sebuah penilaian berdasarkan ukuran atau kreteria yang telah ditetapkan, didukung dengan data dan fakta yang valid. Dengan selalu bersikap objektif, akan membantu jaksa dalam mewujudkan keadilan substantif dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukumnya,” tuturnya
Lanjut dikatakannya nilai ADHI menggambarkan kesempurnaan seorang jaksa dalam setiap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan menanamkan profesionalitas dan kapabiltas serta kecerdasan yang paripurna. Nilai ADHI ini akan membentuk sosok Jaksa yang profesional dan jaksa yang cerdas.
“Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya didasarkan atas trapsila Adhyksa, serta kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni, ditunjang dengan pengetahuan yang luas, sekaligus selalu berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku,” ucapnya
Jaksa Agung mengungkapkan perwujudan jaksa yang profesional, hakikatnya sejalan dengan visi Kejaksaan, yakni menjadi lembaga penegak hukum yang profesional. Sifat dan sikap profesional sangat dibutuhkan untuk dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa, karena dengan profesionalitas yang prima, maka penegakan hukum yang saudara lakukan akan berhasil dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Jaksa yang cerdas, adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin dan perundang-undangan. Selain penguasaan ilmu hukum dan perundang-undangan, saudara juga wajib menguasai petunjuk internal seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan petunjuk lainnya.
“Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi, dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan dapat mengeliminir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur, sehingga akan menuntun saudara pada keberhasilan pelaksanaan tugas. Selanjutnya, Jaksa yang cerdas harus mampu mempelajari dan menguasai bidang ilmu pengetahuan lainnya, serta harus mampu mengikuti perkembangan zaman, karena lingkup pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa sangat multidisipliner dan lintas bidang sektoral,” dia menjelaskan..
Mengapa Jaksa harus cerdas? karena dinamika perubahan yang sedang terjadi di kehidupan masyarakat dewasa ini, akan menimbulkan problematika hukum yang kompleks, mengingat sifat dasar dari keberlakuan hukum yang terikat oleh tempus dan locus, sementara kemajuan teknologi cenderung membebaskan manusia dari keterikatan tempus dan locus.
Artinya, dengan teknologi kecerdasan buatan yang diproyeksikan, akan menggantikan fungsi manusia dalam melakukan pekerjaan tertentu sehingga akan menimbulkan permasalahan hukum baru.
“Saya contohkan salah satu permasalahan hukum yang berpotensi muncul di depan mata adalah dikembangkannya kendaraan otonom sebagai alat transportasi canggih tanpa pengemudi, potensi permasalahan hukumnya adalah ketika kendaraan tersebut menyebabkan kecelakaan, maka siapa yang akan dipertanggungjawabkan secara pidana? Apakah pemiliknya, produsen mobilnya atau siapa?”.
Untuk dapat menjawab dan menyelesaikan problematika hukum tersebut, Burhanuddin menegaskan jaksa harus mampu berpikir secara logis, cermat, terstruktur dan sistematis dalam mengelaborasi segala ketentuan hukum, serta ajaran ilmu hukum yang ada, untuk mendesain jawaban atas problematika hukum tersebut.
Sehingga, kecerdasan saudara harus terus diasah dan tingkatkan.
Dia juga menjelaskan WICAKSANA bermakna sikap kebijaksanaan, ahlak yang mulia serta penghormatan atas marwah institusi. Nilai ini akan menjadikan saudara sebagai Jaksa yang berahlak mulia.
“Jaksa yang berahlak mulia adalah sosok jaksa yang selalu menjaga martabat dan mampu untuk menjaga nilai-nilai positif dalam dirinya, sekaligus menjaga harga diri sebagai Jaksa dan marwah institusi Kejaksaan,” jelasnya..
Untuk melengkapi kecerdasan, profesionalitas dan integritas yang dimiliki oleh seorang Jaksa, Jaksa Agung mengatakan maka saudara harus melengkapinya dengan ahlak yang baik dan mulia.
Karena kecerdasan harus mengikuti akhlak, tidak pernah mendahuluinya, dan tidak pernah menghancurkannya,
“Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian, bahwa di atas ilmu ada akhlak dan adab, yang harus saudara pegang teguh serta junjung tinggi, kapanpun dan dimanapun saudara bertugas. ingat! gerak-gerik saudara selaku Jaksa akan selalu diawasi oleh masyarakat,” Burhanuddin mengingatkan.
Ia juga berpesan bahwa apapun yang saudara lakukan baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam aktifitas sehari-hari, akan dengan mudah tersebar luas ke masyarakat melalui sarana teknologi dan media informasi.
“Oleh karena itu, selalu bersikap bijaksana, serta bertindak sesuai nilai moral dan etika yang berlaku di dalam masyarakat, agar saudara nantinya tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan sampai saudara tergelincir dan menghancurkan kepercayaan publik kepada profesi Jaksa dan institusi Kejaksaan,” tutup Jaksa Agung.
(*/Hel)