Nasional

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast TBK, 2 Orang Langsung Ditahan

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Kamis 22 September 2022, 

Ketiga orang tersebut terdiri dari: 

  1. KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-49/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
  2. H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-50/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
  3. JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-45/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022

Dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka yang dilakukan penahanan yakni: 

  1. KJH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022. 
  2. H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-44/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Sementara itu, Tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. 

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka, yaitu: 

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan, adapun kasus posisi perkara ini

  • Dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan AW selaku Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000,- dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM). 
  • Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp.341.692.728.000,- untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.
  • Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. 
  • Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
  • Bahwa selanjutnya KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi. 
  • Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.
  • Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H. 

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa peranan para Tersangka dalam perkara ini, 

  • KJH
  • Membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);
  • Memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
  • Memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
  • H
  • Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
  • Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
  • Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-

Sumedana menambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen.

Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun. 

“Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 7 (tujuh) orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS,” tuntasnya

 

(*/Hel)