KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Cabang Kejaksaan negeri kotamobagu di Dumoga melakukan gelar perkara pengajuan Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) atas nama Tersangka HFT yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala cabang kejari kotamobagu di Dumoga Edwin B Tumundo SH MH didampingi Jaksa Penuntut umum (JPU) dilaksanakan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan SH beserta Jaksa Penununtut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pengajuan persetujuan penghentian penuntutan yang digelar secara virtual tersebut dilakukan di hadapan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di wakili Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Agung serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yaitu Edy Birton SH MH dan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum serta Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Dari hasil gelar perkara, disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice),” ujar Kacabjari Dumoga Edwin B. Tumundo SH MH dalam keterangannya. Selasa 27 September 2022.
Ia menjelaskan, Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
“Karena itu, Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga melakukan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap Tersangka dengan inisial HFT dengan terhadap korban,” jelasnya
Edwin juga menambahkan bahwa, hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga terkait Untuk Memfasilitasi Perdaiamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:Print 357/P.1.12.8/eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022.
“Kami selaku Kacabjari Dumoga, telah memaparkan perkara atas nama Tersangka HFT dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative),” ucapnya mengakhiri.
Adapun alasan restorative justice:
1. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
2. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian;
4. Adanya Respon Positif dari masyarakat.
(Hel)