PALU, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan SH, dalam kasus suap.
SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.
Dikatakan Kasi Penerangan hukum kejati Sulteng, Mohammad Ronald SH MH, tersangka ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.
“Yang bersangkutan (tersangka) SH, oleh penyidik di tahan di Rutan Klas IIA Palu,” ujarnya. Senin 3 Oktober 2022 malam.
Dijelaskan Kasi Penkum, Penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Dia menambahkan, sebelumnya oleh penyidik, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap tersebut SH di duga memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta.
(Wan)