MANADO, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara korupsi mantan Sangadi (kepala desa) dengan terdakwa atas nama Karim Botutihe digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado. Kamis 13 Oktober 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut di hadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Karim Botutihe bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan Primair,” ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam musyawarahnya bersepakat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karim Botutihe selama 4 tahun dan denda sebesar 200jt subsider 1 bulan.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Karim Botutihe, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar 200jt subsider 1 bulan kurungan,” tutur Majelis Hakim dalam isi putusannya.
Lanjut Majelis Hakim, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp533.834.390,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado,
Majelis Hakin mengatakan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
“Menetapkan barang bukti dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” jelas Majelis Hakim.
Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, Edwin B. Tumundo SH MH, dalam keterangannya usai persidangan mengatakan bahwa, Majelis Hakim telah membacakan putusannya terhadap terdakwa mantan Sangadi Desa Menyambaga, atas nama Karim Botutihe.
“Terdakwa tadi oleh Majelis Hakim di putus 4 Tahun penjara dan denda sebesar 200jt subsider 1 bulan,” ia memungkasi.
(Hel)