Hukum & Kriminal

Cabjari Tompe Geledah Kantor BPKAD Donggala

DONGGALA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penyidik Cabang kejaksaan negeri Donggala di Tompe menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Donggala.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Selama hampir 6 jam tim penyidik dari Cabjari Tompe menggeledah sejumlah ruangan yang ada di kantor BPKAD Donggala, Sulawesi Tengah. Penggeledahan dilakukan  guna kepentingan penyidikan dalam mengungkap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022.

Melalui siaran persnya, Kepala seksi penerangan hukum, kejati Sulteng, Mohammad Ronald menjelaskan, sebelumnya penggeledahan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan  Perkara tersebut.

Selain itu, telah dilakukan permintaan data guna penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud.

Kasi Penkum mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tompe menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021.

“Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022,” katanya.

Kasi Penkum berujar meskipun begitu dalam penggeledahan itu tidak sampai mengganggu jalannya pelayanan public, terbukti aktivitas pelayanan public di BPKAD Kabupaten Donggala berjalan dengan lancar tidak terpengaruh kehadiran pihak kejaksaan 

“Jadi penggeledahan dan penyitaan dilakukan inivdalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021. Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” jelas Kasi Penkum.

 

(*/Wan)