KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Apri Pobela terdakwa dalam kasus kebakaran Mapolres Kotamobagu di tuntut 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu Senin 7 November 2022, yang digelar secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam persidangan itu, JPU menyatakan terdakwa Apri Pobela secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 188 KUHP
JPU juga menyebut dalam isi tuntutannya, Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan Mako Polres Kotamobagu terbakar dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan yang disampaikan langsung terdakwa Apri Pobela. Dimana pada pembelaan yang disampaikannya secara lisan di depan majelis hakim pada intinya meminta keringanan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 9 November 2022 dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Diketahui peristiwa kebakaran Mako Polres Kotamobagu terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wita yang menyebabkan Mako Polres Kotamobagu ludes di lalap si jago merah.
(Hel)