KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar Sidang perkara terbakarnya Mako Polres Kotamobagu dengan menghadirkan terdakwa Apri Pobela. Rabu 9 November 2022 kemarin.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tommy Marley Maandagi dan dua anggota Adyanti serta Geovani, mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim,
menyatakan Terdakwa Apri Pobela, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menimbulkan Kebakaran yang mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,” ucap Hakim
Ia melanjutkan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” tandas Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, dalam isi tuntutannya menyatakan terdakwa Apri Pobela secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 188 KUHPidana.
Dan menuntut terdakwa Apri Pobela dengan pidana penjara selama 1, Tahun 6 Bulan.
(Hel)