BENGKULU, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung ST. Burhanuddun memberikan arahan didepan seluruh jajaran kejaksaan tinggi Bengkulu, bertempat di Aula Kejati Bengkulu, Selasa 15 November 2022.
Jaksa Agung menyampaikan mengenai penyerapan anggaran yang masih minim dan belum mencapai 80% sementara kita bisa berkinerja hanya 1 bulan saja.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran harus bekerja keras untuk menghabiskan anggaran yang ada, namun jangan lupa akuntabilitas atau pertanggungjawabannya secara akuntansi yakni keuangan, fisik, dan administrasi harus benar,” ucapnya.
Dalam hal penanganan perkara secara khusus, Jaksa Agung menekankan agar administrasi penanganan perkara jangan dianggap remeh baik itu administrasi perkara perdata dan tata usaha negara, tindak pidana umum (pidum), tindak pidana khusus (pidsus), maupun pidana militer (pidmil) karena konsekuensinya adalah gugatan bagi pejabat dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Digitalisasi adalah suatu keharusan bukan lagi pilihan karena di era informasi dan teknologi yang serba digital ini, semua harus paham akan teknologi informasi.
Kita bisa menjadi institusi yang stagnan ketika kita tidak mampu beradaptasi dengan transformasi digital dan ini juga menjadi isu global dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
“Selanjutnya, saya melihat teman-teman Adhyaksa masih monoton hanya di depan persidangan tanpa memperhatikan peningkatan kapasitas diri. Ayo belajar dan membaca sampai ke tingkat yang paling tinggi karena disamping untuk menambah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), saudara juga akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas institusi. Manfaatkan beasiswa yang ada di institusi kita dengan baik sebab tanpa belajar, anda tidak akan bisa berbicara banyak hal di pergaulan nasional dan internasional,” Jaksa Agung memungkasi.
Arahan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Para Asisten dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri baik melalui luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring), menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang diemban insan Adhyaksa di Bengkulu.
(*/Pan)