BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Penerangan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) digelar Kejaksaan Negeri Bitung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Selasa 28 November 2022, puluhan taruna dan taruni dibekali keberadaan hukum di Indonesia terkait Tindak Pidana Hukum Kelautan.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal S.H.,M.H bersama Kasi Intelijen Suhendro Ganda Kusuma S.H. serta Kasubsi Ekeu dan PPS Kejari Bitung Justisi D. Wagiu S.H.
Kajari Fauzal dihadapan para taruna-taruni menyampaikan dengan adanya program pembinaan tersebut diharapkan para taruna dan taruni lebih memahami keberadaan hukum kini.
“Binmatkum sendiri adalah program terkait penerangan dan penyuluhan hukum yang meliputi seluruh kegiatan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Kajari Fauzal mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan setelah para taruna dan taruni mengetahui program Binmatkum ini maka dapat lebih memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, terkait tindak pidana hukum kelautan yang tentunya terkoneksi di dalam akademik Politeknik KP Bitung khususnya di bidang kemaritiman.
Dalam sosialisasi program Binmatkum, Kajari Fauzal juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, Daniel Ndahawali Msi bersama jajarannya yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Suhendro, ketika menyampaikan materi diawali dengan memberikan contoh tindak pidana kelautan, kejahatan penyelundupan melalui jalur laut, hingga jenis-jenis pencemaran lingkungan di laut.
Sementara itu, Kasubsi Ekeu dan PPS Justisi, membekali para taruna dan taruni terkait aparat penegak hukum di lautan Indonesia, Hot Pursuit dan Hak Asasi Manusia di Maritim.
Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, Daniel Ndahawali Msi dalam kesempatannya mengucapkan terimakasih sudah membekali produk hukum kepada para taruna dan taruni.
“Tentunya kami pihak Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bitung yang boleh memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para taruna dan taruni agar lebih mengenal hukum,” tukasnya.
Dari pantauan terlihat para taruna dan taruni sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, hingga berlomba-lomba untuk mengajukan pertanyaan, diantaranya terkait Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan sistem peradilan terkait penyelundupan orang asinng.
(*/Hel)