KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Lima tersangka terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di limpahkan ke kejaksaan negeri Kotamobagu.
Penyerahan tersangka dan berkas perkara (tahap II) tersebut dilakukan penyidik Polres Bolaang Mongondow dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin.
Adapun kelima tersangka itu berinisial JK, RW, JDL, WU dan RM. Selain itu turut pula diserahkan dua buah barang bukti milik tersangka berupa parang diduga digunakan untuk menganiaya korban bernama Alfian Daniel warga desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Kotamobagu Meydi Wensen SH, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya kelimanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kotamobagu,” singkatnya.
Kelima tersangka di sangkakan dengan pasal Kesatu Primair 338 jo. 55 KUHP Subsider 354 ayat (2) jo. 55 KUHP Lebih subsider 351 ayat (3) KUHP Atau Kedua Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana.
Seperti diketahui peristiwa pidana penganiayaan yang berakibat pada meninggalnya korban Alfian Daniel terjadi Agustus 2022 lalu saat acara pengucapan syukur di kecamatan Dumoga Raya.
(Hel)