Artikel Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR 5 dan 6 Tahun Penjara

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Dua terdakwa korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Tahun 2018 oleh majelis hakim dijatuhi vonis masing-masing 5 dan 6 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada 13 Desember 2022 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tersebut di ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, S.H.,M.H. didampingi anggota majelis, Felix Ronny Wuisan, S.H.,M.H. dan Munsen Bona Pakpahan, S.H.,M.H.

Hakim saat membacakan amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa DNA selama Enam tahun dan terdakwa DMW dengan hukuman penjara lima tahun.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU Kejari Bitung, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KHUPidana,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H, kepada media Kamis 15 Desember 2022.

Selain itu, lanjut Suhendro, DNA alias Dian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta dengan subsider 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidernya 3 bulan.

Sementara DMW alias Mario juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta dengan subsider 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidernya 3 bulan.

“Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, tambah Suhendro, terdakwa DNA dan DMW menyatakan pikir-pikir, begitupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung.

“Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari, baik JPU maupun terdakwa apakah menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding,” tegasnya.

Sebelumnya, Suhendro membeberkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut, kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencari orang yang dapat dimintakan atau dipinjam identitasnya untuk dipakai mengajukan permohonan kredit dengan tujuan pencairan nantinya akan digunakan sendiri dan akan diangsur ataupun dilunasi sendiri oleh terdakwa.

“Kedua tersangka menyuruh Dina Dumat dan Nelly Salipada (saksi) mencari warga untuk dipakai identitas sebagai calon nasabah kredit yang dijanjikan apabila pencairan berhasil nantinya akan diberi imbalan. Nah, Dina dan Nelly pun berhasil mengumpulkan 54 orang secara bertahap dari rentang waktu sejak Februari hingga November 2018 dan berhasil dicairkan senilai Rp25 juta per orang,” jelas Kasi Intel.

“Atas perbuatan kedua tersangka pada tahun 2018 tersebut mengakibatkan kredit macet (kolektabilitas 5) pada 54 debitur dan berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Sulut tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran KUR kepada nasabah melalui BRI Unit Pateten tahun 2018 Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.159.202.790,” tandas Suhendro.

 

(***/Hel)