Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Terbukti Bersalah Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda 4 Tahun Penjara

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com  – Sidang perkara dugaan korupsi Pengadaan pesawat garuda pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021 digelar dengan mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim.

Persidangan yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat Rabu 21 Desember 2022 pukul 17.10 WIB menghadirkan 3 terdakwa yakni Albert Burhan, Setijo Awibowo  dan Agus Wahjudo.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. 

Menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilisnya.

 

(*/Hel)