Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kejati Sulteng Tahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi pemasaran kredit pra-pensiun

PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berinisial RAH, NA, dan BH. Mereka di tahan atas perkara dugaan korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021.

Satu orang lainnya berinisial AN tim penyidik Kejati Sulteng masih akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021.

Dalam perkara tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 7.124.897.470.16 ( Tujuh Milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, Rabu 25 Januari 2023 mengatakan, ketiga tersangka di lakukan pemahanan di Rutan Polresta palu untuk 20 ( Dua puluh ) hari kedepan.

Dijelaskannya peristiwa Tipikor tersebut berawal Pada tahun 2017, PT. Bank Sulteng melakukan Perjanjian Kerjasama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun dengan PT. Bina Arta Prima berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.

Lanjut Ronald mengungkapkan bahwa ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT. Bank Sulteng dan PT. Bina Artha Prima (BAP).

Selain itu kata dia, PT. Bank Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penunjukan PT. BAP karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT. BAP terkait pengalaman melakukan pemasaran kreditĀ  bidang perbankan dan validasi pegawai yang memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan.

Ronald menyebut PT. BAP baru berdiri pada tanggal 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris H. Ade Ardiansyah, SH., M.Kn Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.

“Sedangkan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada tanggal 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT. BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT. Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business PT. Bank Sulteng,” ujarnya melanjutkan.

Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian Bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain Pasal 6 huruf C yang menegaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan Perusahaan Penyedia yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.

“PT. Bank Sulteng menunjuk PT. BAP sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Direksi tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa,”bebernya.

Ronald juga menambahkan bahwa PT. Bank Sulteng tidak mengidentifikasi kebutuhan jasa yang diperlukan dan tidak menetapkan rencana penganggaran untuk kegiatan pengembangan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun.

“PT. Bank Sulteng menetapkan tarif jasa marketing sebesar 3,9% dari total pencairan kredit berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan secara tertulis,” ungkapnya

Akibat dari penunjukan PT. BAP yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penetapan marketing fee yang tidak proporsional sehingga terdapat kelebihan pembayaran marketing fee yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.124.897.470,16 (tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen).

“Ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara auditor BPKP Perwakilan Sulteng Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022,” tandas Kasipenkum Mohammad Ronal dalam siaran persnya.

(Wan)