KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Terkait dengan terbatasnya ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat secara nasional, termasuk di Kota Kotamobagu disikapi serius Pemerintah Kota Kotamobagu.
Melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng per bulannya terlebih menjelang bulan puasa dan lebaran.
“Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Ariono Potabuga.
Ia mengatakan Aturan ini untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Ariono menjelaskan Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Dan Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan.
“Semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini karena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Ariono
“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak per bulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” ia menambahkan.
Terpisah Kabag Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela menuturkan bahwa pemerintah tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar berbelanja sesuai kebutuhan.
“Diimbau kepada masyarakat agar biasakan belanja smart yang artinya jangan belanja berlebihan sesuai saja dengan kebutuhan, sebab sekarang ada pembatasan untuk pembelian minyak goreng sesuai dengan surat edaran kemendag yang mana para pengecer atau distributor tidak mewajibkan pembeli untuk membeli produk yang lain untuk mendapatkan minyakita dan itu dilarang,” tandasnya***
Editor: Yadi Bangol