JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan Republik Indonesia menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025. Senin 20 Februari 2023.
Sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 tersebut diserahkan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional dan diterima
Jaksa Agung Muda Intelejen, Dr. Amir Yanto.
Jamintel mengatakan Digital Forensik adalah masa depan pembuktian hukum tak terkecuali Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memandang perlunya Sertifikasi ISO 17025 terhadap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan.
Ia menyebut ISO 17025 merupakan sebuah standar Internasional Laboratorium yang melakukan pengujian, sampling, dan kalibrasi.
“Perlu diingat, publik menginginkan hasil analisis terpercaya dan benar dikerjakan personil kompeten dalam bidangnya. Mengurus sertifikasi menjadi prioritas bagi manajemen Laboratorium pada khususnya dan Kejaksaan RI pada umumnya,” kata Jamintel
UU NO. 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian telah menjelaskan hal ini dengan rinci. AKREDITASI jadi ranah institusi tertentu yang berwenang untuk menyatakan suatu Lembaga/Institusi/Laboratorium benar mempunyai kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.
Ia menjelaskan bahwa Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah Internasional. Dengan Memiliki Sertifikasi Tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan Akan Memperoleh Berbagai Keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis.
“Dengan telah keluarnya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukkan bahwa laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara,” ungkapnya
“Ditengah berkembangnya tindak pidana syber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum, oleh karena itu setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 saya meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan Kementerian/ Lembaga terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum,” jelas Jamintel, seperti dikutip dari laman kejaksaan.go.id
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional.
Diakreditasikannya laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, Kepala BSN berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum.
Editor: Helmi