Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Mantan Kadis Sosial Bolmong di Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Manado 5 Tahun Penjara

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado, menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Sidang yang digelar PN Manado pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin, dipimpin hakim ketua Alfi Sahrin Usup SH MH anggota  Syors Mambrasa SH MH dan Phultoni SH MH, mengagendakan pembacaan vonis.

Tiga terdakwa masing-masing Abdul Haris Bambela, Subhan Paputungan, dan Jimmy Sumendap dihadirkan di persidangan.

Adapun putusan terhadap para terdakwa yakni kepada Abdul Haris Bambela, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, dan di jatuhi pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan serta Denda Rp. 200jt Subsider 2 Bulan Pidana Kurungan.

Pun dengan Subhan Paputungan, oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman pidana selama 4 tahun Denda Rp. 200jt subsider 2 Bulan Pidana Kurungan
serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 10juta subsider 2 Tahun Pidana Penjara.

Dan untuk terdakwa Jimmy Sumendap, majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama 7 Tahun Denda Rp. 200juta subsider 2 Bulan Pidana Kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Kotamobagu yakni Agus Susandi SH MH dan Theresia Pingky Wahyu Windarti SH menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH,
mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus bersalah terhadap 7 terdakwa perkara Korupsi.

Yang mana disebutkan Kajari Elwin, empat orang merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu dan tiga orang lainnya adalah terdakwa kasus korupsi RTLH di kabupaten Bolaang mongondow.

“Khusus kepada tim jaksa saya merasa bangga dan diharapkan tahun ini Kejaksaan lebih Profesional dalam penegakkan hukum demi Kepastian Hukum di wilayah Hukum Kejari Kota Kotamobagu yang membawahi 4 wilayah hukum,” ucap Kajari Elwin.

Ia pun mengimbau agar setiap pemangku kegiatan pekerjaan Proyek disetiap Kabupaten/Kota agar bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada agar tidak ada permasalahan hukum nantinya.***

Editor: Helmi