JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Intelejen, Dr. Amir Yanto mengungkapkan sepanjang 2022 dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik.
Ia mengatakan bahkan belum lama ini, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5%.
“Kepercayaan yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut, bahkan jika perlu sampai di tingkat internasional,” ujar Jamintel saat memberikan arahan pada apel gabungan Kejaksaan Agung yang diikuti seluruh bidang, Senin 6 Maret 2023.
“Karena itu, saya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar public trust terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat,” tegasnya.
Melalui siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Jamintel Dr. Amir Yanto, menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:
Di masa situasi masyarakat yang responsif ini, agar seluruh jajaran Kejaksaan memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat.
Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebihan. Hal ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Meminta seluruh jajaran Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial. Terkait dengan penggunaan dana desa, diminta jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan program Jaga Desa dan berkoordinasi dengan APIP, mengingat belum lama ini Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penangananan laporan pengaduan penyelenggara pemerintah daerah.
Sesuai arahan Presiden dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024, dan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang menyatakan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga netralitas ASN dan melaksanakan tugas serta tanggung dengan meminimalisir setiap AGHT penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sesuai arahan Wakil Jaksa Agung terkait Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang terkesan kontestasi semata.
Namun justru melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada birokrasi Kejaksaan agar lebih baik dan memberikan dampak kepada masyarakat pengguna layanan (good governance and good service). Oleh karena itu, marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik.
Terkait integritas pegawai, pimpinan telah menegaskan tentang pentingnya integritas dalam bekerja.
Oleh karenanya, jangan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mencari/mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan tercela. Mari kita mensyukuri apa yang dimiliki sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak public trust terhadap institusi Kejaksaan.
“Saya berpesan kepada seluruh pegawai untuk selalu bersemangat dalam bekerja serta terus menjaga profesionalisme dan integritas,” pintanya.*
Editor: Helmi