TAHUNA, TAGAR-NEWS.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kepulauan sangihe melaksanakan pengawasan mandiri.
Kegiatan tersebut diadakan pada 7 Maret 2023, dimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A. Mido.
Menurut Wawan, Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Kanim Tahuna dan Stakeholder yang tergabung dalam Timpora, sehingga Sinergitas dalam penerapan kebijakan pengawasan orang asing dapat terwujud dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan mandiri tersebut, Imigrasi Kelas II TPI Tahuna bersama Timpora melakukan pengecekan dokumen perjalanan serta wawancara terhadap dua orang warga negara Belanda.
“Setelah pengecekan dokumen dan wawancara yang bersangkutan memiliki Paspor serta Visa yang Sah dan masih berlaku,” terang Wawan.
Diketahui, dari hasil wawancara tujuan kedatangan kedua orang asing tersebut ke Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah untuk mengunjungi keluarga.*
Editor: Helmi