PALU, TAGAR-NEWS.com – Buntut pengusiran anggota Panwascam dari ruangan sidang terbuka pleno KPU kabupaten Sigi, DPHP tanggal 5 Maret 2023, Abdul Majid sambangi kantor LPEGAST Sulawesi Tengah, di jalan mawar no 1 kompleks gedung juang Palu.
Kedatangan Abdul Madjid tersebut adalah guna melaporkan apa yang di alaminya ke lembaga Pengawasan etik penyelenggara Demokrasi Sulawesi tengah.
Sendirian ke kantor LPEGAST Abdul Madjid sharing sekaligus melaporkan KPU Sigi dan jajarannya di bawah PPK dan beberapa PPS di wilayah kerja Sigi Biromaru, Perihal laporannya yakni tentang beberapa pelanggaran etiik yang dianggapnya sudah pada ambang batas.
Di kantor LPEGAST Sulteng, Ia diterima langsung badan Hukum BAHU LPEGAST Feryanto SH. Dan Eti Hartanto, SH.
Dihadapan badan hukum bahu LPEGAST Abdul Madjid mendalilkan dugaan pelanggan, Pertama, mendalilkan salah satu pelanggan adalah tidak profesionalnya KPU kabupaten sigi dalam kerja kerjanya, melanggar asas kepemiluan, serta sumpah janji jabatan, melanggar UU no 2 per DKPP 2020 hasil perubahan Per DKPP bob2 tahun 2019.
Kedua, Melanggar PKPU 7 tahun 2023 hasil perubahan PKPU 7 tahun 2022
Ketiga, Kode etik sidang pleno
Keempat, Kemudian beliau juga mendalilkan pelanggaran yang dianggap berat yaitu kasus joki pantarlih yang mengakibatkan data laporan BA PPK.PPS berubah ubah dan indikasi menghilangkan hak pilih sesuai pasal yg di atur dalam UU 7 PASAL 500 Jelas beserta sanksinya.
Kelima, mendalilkan pelanggaran PPS dan PPK yang tidak mengamati proses kerja pantarlih di lapangan karena hasil investasi lapangan dan laporan masyarakat tentang joki pantarlih dan adanya striker sisa dan atau orang yang tidak di temui kemudian ada dalam dp4 pemuktahiran data yang di tempelkan di sekretaria PPS, balai dan atau tempat yg tidak semestinya yg di atur dalam regulasi dan tata pencoklitan.
Hal lain yang juga dijelaskan berkaitan dengan salah satu tugas sebagai panwas adalah menjaga, mengawal, mengawasi, hak pilih warga.
“kalau begini yang terjadi amburadul tata demokrasi kita. Sebenarnya KPU dan jajarannya ketika ada masukan dan kritik dari Bawaslu saran perbaikan ya di jawab di klarifikasi, bukan dengan cara cara arogansi, sampai menunjukan pada plenonya akan kekuatan jabatan, kesombongan,dan teori pembenaran belaka tanpa menjawabnya sesuai regulasi. Toh kami menilai bahwa ini sudah keterlaluan, kami tidak mencari salah dan celah, ataupun menjebak, namun kami siap uji bukti dan fakta, toh kalau salah katakan salah biar di koreksi dan di perbaiki, bukan malah memutuskan, mengetok palu, mengusir, ini kan arogan namanya,” terang Abdul Madjid yang juga mantan Ketua GM FKPPI Sulteng.
“Dan saya juga melihat mereka (KPU) bukan mencerdaskan pemilih dalam forum itu kan ada icon KPU dan juga ada programnya yaitu pemilih cerdas, partisipasi pemilih cerdas lewat pendidikan pemilih cerdas, namun mereka mempertontonkan. Bagaimana mereka sangat sangat tidak mau menerima masukan dan koreksi, itu nyata di depan mata publik lho,” ungkapnya
Mantan direktur LPEGAST Sulteng Ini juga mengungkapkan. Hal ini juga terjadi di kabupaten Parigi Moutong hal yang sama yang mana Panwas kecamatannya di usir.
“Kami ketika di usir tahu diri juga, ya kami keluar nah rumah mereka, hajatan mereka kok. Cuma kita kan tamu,” ucap mantan aktivitis pergerakan ini sambil tersenyum
Seharusnya mereka (KPU) dan jajarannya merasa bersyukur ada pihak yang kritis guna perbaikan demokrasi di wilayah Sigi. Ada Bawaslu yang memperingati mengawasi.
“Nah, ini Bawaslu kalau salah siapa yang awasi mereka langsung DKPP kalau KPU Masih ada Bawaslu dan jajarannya, juga ingat Panwascam itu juga penyelenggara dan di angkat oleh UU 7 juga nda ada yg beda kok yang membedakan hanya jenjangnya saja,jadi KPU jangan menganggap kita itu sebelah mata. Anggap kita tidak punya legal standing, anggap kita kuli demokrasi kan bgtu,” tegas Madjid di gedung juang Palu, Kamis 6 April 2023.
“Pada saat sidang pleno, kami rasa ada yang keliru bukan salah pada saat kami di usir, yang ngusir bukan pimpinan sidang, ingat bukan pimpinan sidang,” kata Madjid kembali menegaskan
Lanjut ia tegaskan Palu sidang belum di serahkan pada pimpinan sidang dari pimpinan sidang lama ke pimpinan sidang yang baru kendati dia seorang ketua KPU, pada saat sidang pleno ada pimpinan sidang bukan pimpinan KPU yang di bawa namun pimpinan sidang pleno.
“Ini dengan sombongnya, arogansinya ambil mic ngusir dengan alasan menengahi juga dengan alasan saya Pimpinan disini. Ini apa saya di organisasi dan ikuti sidang sidang tidak pernah kaya kemarin itu aneh. tahu aturan atau pura pura tidak tau kah atau karena jabatannya kah. Saya tidak tau cukup publik dan peserta pleno yang menilai,” imbuhnya
Abdul Madjib berharap laporannya ini dapat di terima, dapat di kaji isinya dan ditindak lanjuti LPEGAST Sulteng.
“Saya percaya LPEGAST Sulteng masih punya taring dan bisa meneruskan ke DKPP,” tandasnya.
BAHU LPEGAST Sulteng dikonfirmasi, menjelaskan akan melakukan kajian secepatnya, serta melakukan investigasi atas laporan ini.
“Secepatnya, kalau memenuhi unsur kami akan tindak lanjuti registrasi ke DKPP, intinya syarat formil materil terpenuhi kami langsung teruskan,” kata Feryanto.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini akan include dengan laporan di kabupaten Parigi Moutong nanti. Pihaknya juga segera melakukan kajian dan penelusuran secepatnya agar hal ini tidak terjadi kedepannya, yang mana ini tak boleh terjadi sebenarnya, jikalau penyelenggara berjalan di rel relnya menjawab pertanyaan dan sanggah sesuai regulasi.
“Iya, kami akan fokuskan juga ke joki pantarlih sama stiker coklit. Sesuai aturannya sanksinya berat bisa kena pidana pemilu. Ini kan yang saudaraku Majid ini mau ungkap cuma klarifikasi PPK tidak ada tentang hal ini malahan ngotot, sambil nunjuk mantan direktur kami lagi, ya cuma kami kerja profesional, adapun kalau ada niatan baik mediasi kami sanggup untuk mediasi,” Febriansyah mengungkapkan.*
Editor: Helmi