JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto, mengatakan Sesuai Memorandum Wakil Jaksa Agung kepada Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Nomor: B-43/B/WJA/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pra Musrenbang di lingkungan Jaksa Agung Muda dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, seluruh satuan kerja diperintahkan untuk melaksanakan rapat Pra Musrenbang.
Oleh karenanya, pada saat ini Bidang Intelijen melaksanakan Pra Musrenbang Tahun 2023 untuk membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2024.
Hal itu disampaikan Jamintel pada saat membuka Pra Musrenbang Bidang Intelejen Tahun 2023 yang digelar di Hotel Kristal Jakarta. Rabu 3 Mei 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pra Musrenbang Bidang Intelejen yang dilaksanakan tersebut mengangkat tema “Prioritas Penganggaran Kejaksaan Dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Menurut saya, tema ini sangat relevan dengan kondisi perekonomian Indonesia yang pernah terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu. Kita selaku penyelenggara intelijen penegakan hukum, harus mampu memberikan dukungan maksimal kepada institusi Kejaksaan dan negara dalam memulihkan perekonomian nasional, melalui program kerja yang sesuai siklus perencanaan dan penganggaran nasional,” ujar Jamintel Amir Yanto, dikutip melalui siaran pers Puspenkum.
Ia menuturkan sebagaimana diketahui, Bidang Intelijen telah mengajukan rencana kerja dan anggaran tahun 2024 pada saat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang dibungkus dalam kebutuhan riil tahun 2024 sebesar Rp288.540.703.000. Terhadap usulan program kerja dan anggaran yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023, Pimpinan telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI.
“Namun, apa yang menjadi usulan anggaran untuk mendukung program kerja masing-masing unit kerja tidak semuanya disetujui. Sebab Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran mereviu angka dasar tersebut dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan surat nomor: S-287/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus T.A. 2024 yang ditujukan kepada salah satunya Jaksa Agung RI, menyebutkan Pagu Indikatif Kejaksaan T.A. 2024 sebesar Rp9.336.166.081.000. Lalu dari pagu indikatif tersebut, unit kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mendapat ploting anggaran tahun 2024 sebesar Rp34.103.925.000,” Jamintel Amir Yanto mengungkapkan.
Lebih lanjut Ia mengatakan Dengan ploting anggaran yang sangat jauh dari rencana usulan kerja tahun 2024, tentunya harus menyesuaikan program kerja dan anggaran dimaksud agar dapat terlaksana secara optimal. Di tengah upaya untuk merevisi program kerja, maka sesuai Memorandum Wakil Jaksa Agung, harus memfokuskan pada isu prioritas pembahasan Musrenbang yaitu:
Pemindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibu Kota Nusantara.
Kegiatan Kejaksaan terkait Pemilihan Umum,
Kegiatan Prioritas Nasional dan pembiayaan kegiatan non-rupiah murni, Penanganan perkara dan belanja rutin lainnya.
“Oleh karenanya pada kesempatan ini, saya mengharapkan panitia dan peserta Pra Musrenbang dapat merumuskan rekomendasi rencana kerja dan anggaran Bidang Intelijen secara maksimal sesuai isu prioritas. Manfaatkan momen ini untuk berdiskusi dan memformulasikan rekomendasi terbaik untuk dibahas pada Musrenbang yang akan dilaksanakan di Bali pada 15 s/d 17 Mei 2023 mendatang,” Jamintel Amir Yanto berpesan
Diakhir sambutannya Ia mengingatkan segala kegiatan dan program kerja Kejaksaan secara keseluruhan, sangat bergantung pada keberhasilan dalam pencapaian kinerja.
“Kiranya seluruh jajaran dapat menjaga marwah kejaksaan dengan mengamankan kebijakan Pemerintah melalui fungsi intelijen penegakan hukum,” pesan Jamintel Amir Yanto. *
Editor: Helmi