MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar Penerangan hukum. Selasa 6 Juni 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan seksi intelejen tersebut diadakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Materi yang diangkat pada pelaksanaan kegiatan ini adalah Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Pendidikan Kab. Minahasa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Minahasa, Suhendro G. Kusuma SH, dalam pemaparannya menerangkan bahwa dalam Pengeleloan Dana BOS haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dimana Kepala-kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOS dari awal sampai pada LPJ-nya.
Termasuk dalam hal pelaporan, penggunaan dana harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan, serta pemenuhan administrasi yang diperlukan.
Suhendro juga menjelaskan konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dana BOS.
“Kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS tidak akan ditoleransi. Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan,” ia mengungkapkan
Dihadapan para Kepala Sekolah SMP se Kabupaten Minahasa yang hadir, diterangkan pula upaya yang telah dilakukan dalam penanganan kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS di beberapa wilayah.
Dimana sejumlah kasus penyalahgunaan dana tersebut telah berhasil ditangani dan pihak yang terlibat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kasi Intel Suhendro, menekankan pentingnya pengawasan internal yang efektif dalam pengelolaan dana BOS.
“Para pejabat di Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana, melakukan verifikasi data, dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pelanggaran yang terdeteksi,” ucap Suhendro melalui press rilisnya yang diterima Tagar-news.com
Sembari menambahkan dengan adanya penerangan hukum ini pengelolaan dana BOS di Dinas Pendidikan, ia berharap akan tercipta lingkungan yang lebih jelas dan transparan dalam penggunaan dana tersebut.
“Tentunya dengan langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan dana BOS,” tandas Suhendro.
Penerangan hukum ini menurut Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan S.Pd MM, merupakan bentuk dukungan Kejari Minahasa dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana jerat korupsi mengintai para Kepala Sekolah yang melalaikan tugasnya dalam pengelolaan Dana Bos tersebut.
“Pada intinya kami mendukung penuh kegiatan yang diadakan Kejari Minahasa ini sehingga kami tidak lalai dalam mengelola dana BOS sebab jika terjadi kelalaian jeratan hukum mengintai,” tuntasnya.*
Editor: Helmi