SIGI, TAGAR-NEWS.com – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Sigi & Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi. Selasa 13 Juni 2023.
Paripurna yang dipimpin ketua DPRD dilaksanakan di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Sigi dihadiri Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Staf Ahli Kabupaten Sigi, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi.
Pemerintah yang diwakili Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si menyampaikan setelah melalui proses pembahasan akhirnya, Raperda tersebut telah sampai ke tahap hari ini, persetujuan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sigi mengenai muatan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Hal ini patut kita syukuri serta apresiasi bahwa proses yang dilakukan oleh pihak DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama.
“Berkenaan dengan hal tersebut, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam pansus I yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran masukan terhadap Raperda yang telah diajukan sehingga akhirnya sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan melalui rapat paripurna ini,” ucap Wabup.*