SIGI, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 & Penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Kab. Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Jumat 16 Juni 2023.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin Ketua DPRD didampingi
Wakil Ketua dan dihadiri para Anggota DPRD, asisten III bidang administrasi umum, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Sekretaris DPRD.
Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi SE MSi mewakili Bupati mengatakan pada masa persidangan ketiga ini, pemerintah Daerah kembali mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2022. Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah untuk menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ia juga menyampaikan substansi utama dari isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat gambaran target dan realisasi yang dicapai, baik pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan.*