Artikel Sulteng

2 Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda tentang Desa di Sahkan DPRD Sigi

SIGI, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna bertempat di ruang sidang utama. Senin 10 Juli 2023.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD didampingi wakil ketua mengagendakan Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa.

Pemerintah yang diwakili Wakil Bupati Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, mengatakan terkait dengan hasil fasilitasi RAPERDA ini telah menerima melalui surat Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor 100.3.3.2/758/Ro.Huk. Tanggal 20 mei 2023 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan noreg perda. Olehnya itu setelah pengambilan keputusan atas RAPERDA pada hari ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan RAPERDA yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Sigi.

Dengan disetujuinya RAPERDA tentang desa ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.  Pada masa persidangan ketiga ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah juga telah selesai membahas RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.*