Sulut

DPRD Kotamobagu terima Draft Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menerima Draft Ranperda LPJ APBD Tahun anggaran 2022.

Draft diterima dalam agenda rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, yang digelar oleh DPRD kota Kotamobagu pada Senin, 10 Juli 2023.

Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin Mokodongan, didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST bersama Wakil Ketua Herdy Korompot.

Adapun susunan acara paripurna yang dibacakan Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan, yakni penyampaian surat masuk dilanjutkan penyampaian ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2023 serta ranperda penyelengaraan kearsipan oleh panitia hak eksekutif.

Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 2 rancangan peraturan daerah, ditutup tambahan penjelasan pihak eksekutif terhadap pandangan umum fraksi dewan.

“Dengan resmi dewan perwakilan rakyat daerah Kotamobagu menerima dan akan membahas ranperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022 dan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan sesuai aturan dan mekanisme aturan tata tertib DPRD Kotamobagu,” ujar Syarif.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dalam Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dimana, disampaikan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ucapnya.

ADVERTORIAL