JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kasus dugaan korupsi Pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 terus diseriusi Kejaksaa. agung.
Hal itu dipastikan usai tim penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 4 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, dalam rilisnya belum lama ini mengungkapkan 4 orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016, Mantan Direktur PT Antam, Tbk. Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo, serta Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini (Rabu 9 Agustus) merupakan seorang Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016 yang berinisial atas nama B, seorang Mantan Direktur pada PT Antam, Tbk. yang berinisial atas nama APA, seorang Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kabupaten Sidoarjo yang berinisial atas nama A, dan yang teerakhir seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang berinisial atas nama MA.”, ungkapnya.
Sementara itu, Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” jelas Tim Penyidik.*
Editor: Helmi