JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut
dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada Senin 14 kemarin, menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang.
“Ada satu orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara di PT Graha Telkom Sigma,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Penyidik mengungkapkan bahwa Saksi yang diperiksa pada 14 Agustus merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia.
“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama JMF yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia,” sebut Tim Penyidik. Senin 14 Agustus kemarin.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,” tambah Tim Penyidik.
Disisi lain, Kapuspenkum menyebutkan bahwasannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018,” jelas Kapuspenkum.*
Editor: Helmi