KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Penyuluhan Hukum digelar Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Senin 28 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga Desa dipimpin langsung kepala Kepala Seksi Intelejen, Meidy Wensen SH. 3 Desa yang disambangi yakni Desa Kotabunan, Togid dan Atoga Timur.
Giliran pertama yang disambangi Desa Kotabunan. Dihadapan para peserta Kasi Intel Meidi Wensen membawakan materi terkait dengan pengelolaan keuangan dana desa.
Pada kesempatan itu, Ia menjelaskan bahwa
Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia menyebut tujuan dari MoU untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kasi Intel Meidi Wensen, juga menyinggung soal penyimpangan dan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dana desa maupun aset desa.
“Apabila ada temuan seperti itu terlebih dahulu di koordinasikan dengan APIP dan Inspektorat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab Boltim, Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan perangkat desa terkait hukum. Ini adalah program yang sangat bermanfaat bagi desa,” pungkasnya.
Editor: Helmi