BOLTIM, TAGAR-NEWS.com – Penyuluhan hukum di desa Sumber Rejo, Kecamatan Modayag III Kasat Reskrim Polres Polres Bolaang Mongondow Timur, AKP Denny Tampenawas S.Sos mengingatkan kepada perangkat Desa agar dalam mengelola keuangan Dana Desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Hal itu Ia sampaikan ketika menjadi pemateri di Penyuluhan Hukum di Desa Sumber Rejo, dengan materinya “Dampak Hukum dalam Penyalahgunaan Anggaran Desa”. Sabtu 02 September 2023.
Dihadapan perangkat desa dan masyarakat yang hadir menerangkan bahwa salah satu modus korupsi Dana Desa yang dilakukan yakni membuat rancangan biaya diatas harga pasar
“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi adanya penyimpangan,” ucapnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas juga mengungkapkan tentang dampak dari korupsi Dandes, yakni pembangunan infrastruktur desa terhambat, sekolah rusak tidak dapat ditanggulangi, menurunnya tingkat kesehatan warga desa.
“Untuk itu mari kita kawal Dana Desa ini agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Desa bisa maju,” pungkasnya.
Peliput: Helmi