JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumendana, kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 September 2023, menyebut
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan,” katanya.
Kapuspenkum menambahkan untuk berkas perkara WP sudah tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum dan dalam waktu 20 hri kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, penyidik turut juga menyita uang dengan sejumlah Rp. 27 milliar dari tersangka WP
Sementara itu, Direktur Penyidikan Kuntadi, saat mendampingi Kapuspenkum dalam konferensi pers tersebut menjelaskan penyidik telah memeriksa tiga orang dalam kasus BTS 4G Kominfo, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka
“Selanjutnya tindakan ketiganya kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Ketiganya kita tahan di rutan Salemba cabang kejagung,” ujarnya
“Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Kuntadi.
Editor: Helmi