Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Kapuspenkum-BRGM Bertemu Bahas Soal Isu Strategis Perlindungan Gambut dan Mangrove

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menerima menerima kunjungan Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Kedatangan BRGM tersebut dalam rangka kunjungan silaturahmi dan perkenalan singkat mengenai Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

Pertemuan bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu 13 September 2023 lalu tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.,  Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. serta jajaran dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia.

Pada pertemuan itu, Kapuspenkum menyampaikan isu strategis mengenai perlindungan gambut dan mangrove diantaranya isu restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis,” ujar Kapuspenkum.

Sementara itu, Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021. Dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional.

Ia juga mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan yakni dengan mensukseskan program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Utama BRGM.

Dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, Sekretaris Utama BRGM berharap ke depannya dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan program ini dalam aspek penegakan hukum.

“Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” ujar Kapuspenkum menanggapi.*

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

Editor: Helmi