JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa 19 September 2023.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang yang ditangkap dan dilakukan penahanan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu merupakan seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama pada periode 2008 s/d sekarang berinisial SB,” ujar Tim Penyidik. Selasa 19 September 2023.
Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.*
Editor: HelmiĀ