Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Kotamobagu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.765.498.549,10 (Dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah sepuluh sen) dari kasus Rehabilitasi Jalan Insil Baru dan Insil Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH mengatakan bahwa pihaknya (Kejari) telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan. Setelah ini uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

“Ini merupakan keberhasilan dari kejaksaan karena kerugian negaranya dikembalikan pada saat proses penuntutan sehingga oleh kejaksaan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sampai dengan putusan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya dihadapan media saat konferensi pers di kantor Kejari Kotamobagu, Kamis 21 September 2023

Kejari Kotamobagu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Rehabilitas Jalan Insil Baru-Insil Induk. Foto: Cyp

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Chairul A. Mokoginta SH mengatakan ini merupakan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020.

Dimana kegiatan pekerjaan proyek tersebut di kerjakan oleh PT. Gading Asli Sejati selalu penyedia jasa. Dimana uang yang dikembalikan ini perkara dengan 4 terpidana   yakni Antje Kumendong selaku Direktur Utama, Chany Wayong selaku PA, Mutiara Endang Sartini Tammu selaku PPK dan Denny Tomy Senduk.

Ke empat terpidana dikatakan Kasipidsus, untuk berkas perkaranya terpisah dan pada intinya berdasarkan putusan Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 2.765.498.549,10,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh lima ratus juta empat ratrus sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah sepuluh sen), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  9 (sembilan) bulan,” jelas Kasipidsus.

 

Penulis: Helmi