PALU, TAGAR-NEWS.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2020 senilai Rp56 miliar jalan ditempat (stagnan).
Kasus yang sedang ditangani kejaksaan tinggi (Kejati) sulteng tersebut stagnan disebabkan belum adanya hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diketahui Kejati Sulteng telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sejak 7 bulan yang lalu namun hingga saat ini hasilnya belum juga ada.
“Sejak diajukan permohonan PKKN sekitar Maret ke BPKP perwakilan Sulteng oleh penyidik belum ada hasil auditnya,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay. Senin 02 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara rinci apa yang menjadi kendala sehingga PKKN belum ada hasilnya.
Padahal menurutnya, segala dokumen-dokumen yang diminta pihak BPKP telah dipenuhi oleh penyidik.
Ia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan. Negara,” ungkapnya.
Kendati hasil perhitungan kerugian negara belum ada, diketahui dari Bawaslu Sulteng sudah mengembalikan sebagian uang dengan cara di cicil sejumlah Rp. 200 juta. Namun, oleh Kejati hal itu tidak mempengaruhi (menghentikan) proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus ini Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang sebagai saksi. Tak hanya itu saja tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.
Penggeledahan pertama dilakukan Tim penyidik di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, dilanjutkan di Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023 kemudian Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan yang terakhir di Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023 lalu.*
Editor: Mawan