Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Kejagung Terima Hasil Audit Dana Pensiun

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan agung menerima hasil audit Dana Pensiun (Dapen) BUMN

dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

Hasil audit Dapen tersebut diterima Jaksa Agung ST. Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta.

Diketahui Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan Kejagung akan terus mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.

“Kejaksaan Agung akan terus mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN,  terutama kegiatan dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN,” ujarnya dalam Konfrensi Pers Selasa 03 Oktober 2023 lalu bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.

“Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di Kementerian,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Erick Thohir menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut.

Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” ucap Erick Thohir

Saat ini, proses audit sudah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.

Kepala BPKP Yusuf Ateh, yang turut mendampingi Menteri BUMN pada kesempatan itu juga melaporkan bahwa proses audit yang dilakukan oleh BPKP yaitu terkait dengan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Atas laporan tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwasannya kegiatan juga merupakan bentuk sinergi serta kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.*

 

Editor: Helmi

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung