Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 13 Perkara Pidum

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memusnahkan barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan babuk dipimpin langsung Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Diky Oktavia SH MH. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah ratusan berasal dari 13 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pisau Badik, pisau dapur, parang. Kami musnahkan dengan cara di potong, ada juga barang bukkti lainnya seperti bambu, pakaian dan lainnya yang kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kajari Diky ditemui di lokasi pemusnahan bertempat di depan Gedung Barang bukti.

Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa. Barang-barang tersebut telah menjadi bagian dari kasus-kasus hukum yang telah selesai diproses melalui pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. agar para Jaksa sesuai kewenangannyamelaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” terangnya.

Kejari Minahasa berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan hukum di wilayahnya serta menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Proses pemusnahan barang bukti adalah salah satu langkah konkret dalam upaya tersebut.*

 

Editor: Helmi