JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), AQ tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo.
Penetapan tersangka ini usai AQ menjalan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pida a Khusus (Jampidsus) di gedung bundar Kejagung, pada Jumat 03 November 2023.
AQ Ditetapkan Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi didepan awak media.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
Ia mengatakan Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.*
Editor: Helmi