SIGI, TAGAR-NEWS.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Minggu 12 November 2023 siang.
Penertiban dilakukan Panwascam bersama Bawaslu Sigi, Sat Pol PP, PKD beserta kepolisian Polsek Biromaru menyasar dua Desa yakni, Desa Kalukubula dan Desa Mpanau dan di pantau langsung Ketua Bawaslu Sigi.
Hal ini merujuk pada instruksi dimana seluruh APK yang masih terpasang segera di tertibkan sampai batas waktu dimulainya jadwal kampanye pada 28 November 2023.
Ketua Panwascam Digi Biromaru, Rifka Yunita, menuturkan sebelum dilakukan penertiban pihaknya (Panwascam) Sigi Biromaru telah menyurati pimpinan Parpol untuk membersihkan APK.
“Sudah di Surati sebelumnya agar bersihkan APK. Tentunya kami memberikan batas waktunya,” katanya pada Tagar-news.com, Minggu 12 November 2023.
“Apabila batas waktu yang diberikan tidak dilaksanakan kami (Panwascam, red) akan turun menertibkan APKnya sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten,” imbuh Rifka.
Dalam penertiban di dua Desa itu kurang lebih 40 APK ditertibkan. APK ini oleh panwascam dijadikan barang bukti pelanggaran tahapan pemilu.
“APK yang telah ditertibkan kami amankan di sekretariat kantor Panwascam Sigi Biromaru,” pungkasnya.
Penulis: Mawan