Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Kejaksaan RI Telah Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sebanyak 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan pemberantasan mafia tanah telah diterima kejaksaan RI sejak periode 2022 sampai dengan 10 November 2023.

Hal itu diungkapkan Jaksa agung muda intelejen (Jamintel) Redha Manthovani. Ia mengatakan sejak hal tersebut diberlakukan dari total 669 lapdu yang diterima, sebanyak 361 laporan aduan telah ditindaklanjuti kejaksaan RI.

“361 lapdu sudah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi,” katanya Senin 13 November 2023.

Sementara itu, Jamintel menjelaskan 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.

“Dari 361 lapdu yang ada dan telah ditindaklanjuti diantaranya ada yang sudah diteruskan ke bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, serta POLRI, dan beberapa ada yang sudah dihentikan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI

Jamintel menuturkan untuk 361 lapdu tersebut ada yang sudah ditindaklanjuti hingga selesai, dan ada pula yang masih dalam proses pengumpulan data serta ada yang masih dalam proses mediasi. Untuk lapdu yang sudah diselesaikan diantaranya, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 25 laporan, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 30 laporan, 12 lapora diteruskan ke Polri dan 25 laporan dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi.

Selanjutnya Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara berjumlah 23 laporan, 52 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah. Sementara 2 laporan dilakukan mediasi. Sedangkan untuk lapdu yang masih dalam proses pengumpulan data dan ada juga yang dalam proses mediasi, diantaranya masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) ada 190 laporan dan masih dalam proses mediasi sebanyak 2 laporan.

“Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah,” tandas Jamintel.*

 

Editor: Helmi