Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Jemi Tambanua Divonis 20 Tahun Jaksa Banding, Orang Tua Korban: Ini Tak Adil untuk Anak Kami

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Keributan terjadi usai pembacaan vonis kasus yang merenggut nyawa bocah 5 tahun asal desa Inuai kecamatan Passi Sulawesi Utara

Keributan terjadi saat keluarga korban tidak terima dengan vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Jemi Tambanua (43) yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih tetangganya tersebut.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Kotamobagu di ketuai Adyanti, S.H anggota majelis 1 Anisa Putri Handayani, S.H dan Anggota majelis 2 Jovita Agustien Saija, dengan agenda pembacaan vonis mendapat pengawalan petugas kepolisian. Rabu 15 November 2023

Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jemi Tambanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jemi Tambanua hukuman selama 20 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dimana pada saat itu menuntut terdakwa Jemi Tambanua dengan hukuman mati sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Pasal 81 Ayat (1), Ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang, Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Keluarga korban yang mendengar vonis hakim terhadap terdakwa yang dirasa terlalu rendah dari tuntutan JPU berteriak menangis histeris meluapkan kekecewaan Ayah dan nenek korban tak kuasa menahan emosi hingga berteriak histeris sampai harus ditenangkan oleh petugas.

“Ini nyanda adil for pa torang pe anak (ini tidak adil untuk anak kami),” ucap Ayah korban sambil berurai air mata

“Ada anak kecil nyanda berdosa sangaja dibunuh, hakim harusnya Kase hukuman mati pelaku sesuai tuntutan jaksa,” ucapnya

Teriakan luapan kekecewaan keluarga korban tak henti-hentinya sampai dihalaman PN Kotamobagu atas vonis hakim yang menurut mereka tidak adil. Nenek Korban pun tak kuasa menahan emosinya atas vonis hakim.

“Torang pe anak so mati ada bunuh, tapi cuma ada hukum 20 tahun. Ini nyanda adil. (Anak kami mati dibunuh tapi hanya dihukum 20 tahun),” teriaknya histeris

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, melalui Mariska J Kandou SH MH didampingi Zulhia Manise SH, bunga Mutiara Batalipu SH dan Yohannes Simarmata SH usai persidangan menegaskan pihaknya langsung menyatakan banding atas Vonis hakim tersebut.

“Sesuai putusan hakim tadi kami (JPU) menyatakan banding,” tegasnya

Disisi lain, humas PN Kotamobagu, Tommy Mandagi SH diwawancarai awak media menjelaskan bahwa terkait hal itu JPU dan hakim mempunyai kewenangan masing-masing. JPU kewenangannya melakukan penuntutan dan diketahui bersama bahwa tuntutan Jaksa adalah Hukuman mati.

Kendati begitu, kata Tommy hakim pun mempunyai kewenangan tersendiri sehingga putusannya berbeda.

“Ya, itulah kenapa ada kewenangan masing-masing,” katanya kepada sejumlah wartawan Rabu 15 November 2023

Menurutnya, hakim juga mempunyai kewenangan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun pemeriksaan terhadap terdakwa atau bukti-bukti dari terdakwa. Setelah diperiksa majelis akan menilai yang terbukti perbuatan yang mana setelah itu menentukan putusan.

“Jadi kenapa berbeda karena penilaian faktanya berbeda. Pasal yang dibuktikan adalah perbuatan cabulnya berakibat pada korban meninggal dunia. Ada perbedaan pasal dalam putusan sehingga berbeda juga pidananya. Hakim tidak terikat pada tuntutan melainkan punya kemandirian menentukan sendri sesuai bukti dipersidangan,” jelas Tommy.

Diketahui pada sidsng  perdana Jaksa mendakwa Jemi Tambanua dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Subsidair, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

ATAU KEDUA PRIMAIR: Pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KHUP, ATAU KETIGAPasal 80 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis: Helmi